Jumat, 06 Maret 2015

Pembajakan Pernagkat Lunak di Indonesia

Sabtu,07 Maret 2015

Pagi semua...
kali ini saya akan share tentang Pembajakan Perangkat Lunak(Software) di Indonesia
hayo siapa yang pernah bajak software ?
semua orang yang tidak tahu hukumnya pun pasti tidak berpikir panjang terlebih dahulu, karena harga software yang jutaan rupiah itu bisa didapatkannya secara cuma-cuma alis free.
Langsung saja semua.

Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau distribusi perangkat lunak secara ilegal atau tidak sah.Biasanya sebuah program atau aplikasi hanya memberikan izin untuk satu pengguna dan satu komputer saja. Dengan membeli perangkat lunak, seseorang menjadi pengguna berlisensi atau berizin dan bukan pemilik. Jadi, jika seseorang menyalin dan dan memperbanyak perangkat lunak tersebut, itu disebut sebagai pembajakan perangkat lunak

Lisensi adalah sebuah izin yang memberitahu berapa kali perangkat lunak dapat diinstal atau digunakan, oleh karena itu penting untuk membaca dan memahaminya. Membajak perangkat lunak adalah ilegal di sebagian besar belahan dunia. Dan di kebanyakan negara, adalah ilegal untuk melanggar hak cipta perangkat lunak.

 Pembajakan Perangkat lunak di Indonesia

Pembajakan perangkat lunak atau software komputer di Indonesia meningkat satu persen pada kurun 2008-2009 atau di tengah resesi ekonomi global. Business Software Alliance (BSA) bersama perusahaan riset pasar IDC meriset pembajakan perangkat lunak yang terjadi di lebih dari 100 negara. Hasil riset mencatat pada kurun 2008-2009, penginstalan software tanpa lisensi pada komputer pribadi (PC) di Indonesia meningkat menjadi 86 persen.
Penyebab kenaikan tingkat pembajakan di Indonesia disebabkan penetrasi PC yang pesat di Indonesia. Hanya pada tahun 2008 terdapat penjualan sebesar 2,4 juta unit dan pada 2009 mencapai lebih dari 3 juta unit.

Jeni-jenis prmbajakan 


Ada beberapa jenis pembajakan perangkat lunak. Berikut ini adalah semua yang berhubungan dengan penggunaan perangkat lunak ilegal dan berbagai jenis pembajakan:
  • Menggunakan versi tunggal lisensi pada beberapa komputer
  • Memuat perangkat lunak di komputer tanpa memberikan lisensi yang sesuai
  • Menggunakan key generator untuk menghasilkan kunci pendaftaran yang mengubah sebuah versi evaluasi menjadi versi berlisensi
  • Menggunakan kartu kredit curian untuk menipu membeli lisensi perangkat lunak
  • Mengirim versi lisensi produk perangkat lunak di internet dan membuatnya tersedia untuk diunduh

Dari jenis pembajakan diatas dapat disimpulkan bagi kita yang sering mengunduh software bajakan dari situs penyedia termasuk sebagai pelaku juga. Tapi bagaimana status kita sebagai pengunduh yang hanya menggunakannya untuk kepentingan pribadi, apakah ada sanksi hukumnya ?

Dari UU Hak Cipta pasal 72 ayat 3 disebutkan : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dari ayat diatas bisa dikatakan belum ada sanksi khusus bagi kita yang sekedar mengunduh untuk kepentingan pribadi :). Jadi yang terkena sanksi hanyalah pemilik situs penyedia, para cracker yang membuat crack, patch, autoloader etc.

Tapi kalau bicara salah benar tentu apa yang kita lakukan itu salah, karena secara tidak langsung kita telah menjadi bagian dari pembajakan tersebut. Ibaratnya tanpa ada "konsumen" setia tentu tidak akan ada situs penyedia dan cracker yang mau membajak suatu software tertentu hehe.

So jikalau pemerintah ingin memberantas masalah pembajakan ini secara tuntas tentu bukan pekerjaan mudah. Karena pemberantasan ini tidak cukup hanya dengan memblokir situs-situs penyedia tersebut, tapi juga bagaimana "merubah" prilaku pengunduh untuk tidak mengunduh secara gratisan lagi (masalahnya siapa sih yang tidak mau gratisan hehehe).

Selain itu pihak terkait harus bisa menangkap "pelaku utamanya" yaitu para cracker tersebut, karena tanpa mereka tentu tidak akan ada software resmi yang bisa diperbanyak secara gratis. Pertanyaannya apakah pihak terkait sudah mampu untuk mengindentifikasi dan menangkap pelaku tersebut ?

Bagi saya sendiri, penggunaan software bajakan merupakan pemanfaatan salah satu fasilitas di dunia maya :). Kalau dibilang gratis tentu tidak, karena ada biaya dari pemakaian internet apalagi kalau proses download yang memakan waktu lama. Yang penting hanya digunakan hanya untuk kepentingan pribadi hehe.


Jadi kalau saya ditanya apakah setuju pemberantasan secara tuntas pelaku pembajakan software tersebut ? jawabannya Setuju! jika pemerintah juga bisa memberantas tuntas para pelaku korupsi hehehe. Semoga manfaat :).
 Kurang lebihnya saya mohon maaf.

SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Pembajakan_perangkat_lunakhttp://waroengkemanx.blogspot.com/2012/05/pembajakan-perangkat-lunak-jenis-sanksi.html

0 komentar:

Posting Komentar